Kartu Keluarga (KK)
Slamet Santoso 14 Juni 2016 13:28:27 WIB
KARTU KELUARGA (KK)
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Perubahan Data
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT dan dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kepindahan
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
PERSYARATAN KARTU KELUARGA :
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan.
- Mengisi formulir permohonan KK
- Fotocpy Surat Nikah bagi yang sudah menikah.
- Fotocopy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Desa/Kelurahan.
- Fotocopy Surat Keterangan Kependudukan bagi penduduk yang mengajukan perubahan data.
- Fotocopy Surat Cerai bagi yang sudah bercerai.
- Semua fotocopy dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut diatas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Untuk Pembuatan KK Baru karena pindah datang :
- - Syarat 1 s/d 7
- - Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
Untuk Pembuatan KK Baru karena pemecahan KK :
- - Syarat 1 s/d 7
- - KK lama yang akan dipecah
Untuk Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga baru melalui kelahiran anak :
- - Syarat 1 s/d 7
- - KK lama
- - Surat Keterangan Kelahiran anak dari Desa/Kelurahan
Untuk Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga disebabkan kematian anggota keluarga :
- - Syarat 1 s/d 7
- - KK lama
- - Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan (surat kematian harus selalu dilaporkan by name setiap bulan ke Dindukcapil cq Kantor Kecamatan)
Untuk Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga baru melalui numpang KK :
- - Syarat 1 s/d 7
- - KK lama
- - KK yang akan ditumpangi
- - Surat Keterangan Pindah datang dari anggota keluarga baru yang pindah datang.
Untuk Penggantian KK
Syarat :
- - Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
- - KK lama yang rusak bila KK nya rusak
- - Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KK yang hilang.
Komentar atas Kartu Keluarga (KK)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri & Info
Silahkan datang ke Kantor Desa Tlahab untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Sinergitas Program
Galeri Video
Komentar Terkini
Lokasi Kantor DesaTlahab
Statistik Pengunjung
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |