Akta Kematian
-
Akta Kematian
14 Juni 2016 12:55:46 WIB Slamet SantosoPENCATATAN KEMATIAN (AKTA KEMATIAN) Setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) tempat penduduk tersebut berdomisili/ahli warisnya/keluarganya atau yang mewakili kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk kemudian diterbitkan Akta Kematian. Akta Kematian Berguna ..selengkapnya
Layanan Mandiri & Info
Silahkan datang ke Kantor Desa Tlahab untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Sinergitas Program
Galeri Video
Video Dokumenter SID Banjarnegara
Video Sosialisasi Dana Desa
Komentar Terkini
Lokasi Kantor DesaTlahab
Statistik Pengunjung
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |